Qunut adalah membaca doa setelah berdiri dari ruku’ dan sebelum sujud.
Demikiam maknanya secara umum dalam pandangan pakar-pakar hukum Islam.
Cukup kuat riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah melakukan qunut
selama sebulan penuh, mendoakan pada pembangkang dari suku Ru’al dan
Zakwan, yang membunuh pengajar-pengajar Alquran yang beliau utus untuk
mengajar mereka. Beliau juga membaca qunut—setelah perjanjian
Hudaibiyah—untuk mendoakan kaum lemah dan orang-orang yang tertindas di
kota Mekkah. Ada lagi riwayat yang menyatakan bahwa beliau juga—di
samping salat Subuh—pernah ber-qunut pada salat Maghrib, Isya, Dzuhur,
bahkan salat Ashar. Dengan demikian Nabi saw, menurut aneka riwayat,
pernah membaca qunut pada semua salat.
Dari aneka riwayat itu
timbul berbagai pendapat sejalan dengan penilaian tentang ke-shahih-an
riwayat atau pengompromiannya. Ada yang berpegang pada riwayat yang
menyatakan bahwa Nabi saw selalu membaca qunut dalam setiap salat
sehingga mereka menganjurkan pembacaannya setiap salat. Ada lagi yang
berkata bahwa karena Nabi tidak selalu membaca qunut, maka anjuran
ber-qunut dilaksanakan bila ada sebab-sebab tertentu, misalnya adanya
petaka atau krisis (Qunut Nazilah). Ada lagi yang berpendapat bahwa
qunut dilakukan setelah salat yang dilaksanakan tidak dengan suara
nyaring. Pendapat lain sebaliknya, yakni tidak membaca qunut kecuali
pada salat yang dilaksanakan dengan bacaan di-jahar-kan, yakni Subuh,
Maghrib, dan Isya. Ada lagi yang menjadikannya khusus pada salat Subuh. Alasannya antara lain adalah firman Allah: “Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah demi Allah qanitin” (QS al-Baqarah [2]: 238).
Penganut paham ini memahami salat wustha dalam arti salat Subuh dan berdirilah qanitin dalam arti berdirilah melaksanakan qunut, bukan seperti pemahaman ulama lain bahwa salat wushtha adalah salat Ashar dan berdirliah qanitin dalam arti laksanakanlah salat secara sempurna dan khsusyuk. Tentu saja masing-masing masih memiliki alasan-alasan lain yang bukan di sini tempatnya dirinci.
Demikian, wallahu a‘lam.
Sumber : Prof. M. Quraish Shihab
0 comments:
Post a Comment